Asuransi Kecelakaan Diri?

Dalam aktifitas kita keseharian, kita sering dihadapkan pada risiko kecelakaan. Resiko kecelakaan dapat berupa kecelakaan lalu lintas pada saat kita ada di dalam perjalanan, di dalam transportasi umum ataupun kecelakaan di tempat pekerjaan. Tentunya apabila seseorang mengalami kecelakaan, dapat menyebabkan kematian ataupun kehilangan anggota badan yang dapat menurunkan produktifitas dalam bekerja.

Polis Asuransi Kecelakaan Diri memberikan santunan jika tertanggung meninggal, cacat sebagian atau total, serta biaya medis yang ditimbulkan karena kecelakaan. Dalam hal kematian karena kecelakaan, santunan yang dinyatakan di dalam polis asuransi akan diberikan kepada ahli waris tertanggung. Untuk Cacat Permanen karena kecelakaan, tertangung akan mendapatkan persentase santunan yang dicantumkan di dalam polis asuransi.

Terkadang polis asuransi menanggung biaya rumah sakit atau dokter karena kecelakaan, umumnya hingga maksimum 10% dari jumlah santunan kematian.

Tingkat premi akan ditentukan oleh jumlah uang pertanggungan yang diminta, jenis usaha perusahaan apabila pemegang polis adalah perusahaan beserta jenis dan risiko pekerjaan tertanggung.

Hal-hal yang umum dikecualikan dalam Asuransi Kecelakaan

1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya
2. Pengobatan alternatif seperti Ayurveda, Naturopati, Akupresur dan lainnya
3. Perawatan kosmetik
4. Rawat Jalan, Rawat Gigi, Persalinan, Kacamata kecuali disediakan asuransi sebagai manfaat tambahan dengan tambahan premi
5. Pemeriksaan kesehatan tanpa kondisi medis
6. Cedera akibat percobaan bunuh diri
7. Masa tunggu
8. Cedera akibat perang, HIV, cedera disengaja.

Pengecualian polis asuransi berbeda satu dengan yang lain.

Kita bisa menghadapi resiko cacat atau kematian akibata kecelakaan

Resiko kerugian finansial ini dapat dialihkan ke asuransi

Polis asuransi dikelola oleh profesional

CTI Consultant

Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi.  Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.

Hubungi Kami

Alamat: 

PT Cahaya Transformasi Indonesia

The Manhattan Square Building,

Mid Tower Lt. 12, Unit F,

Jl. TB Simatupang Kav 1-S,

Jakarta 12560, Indonesia

Tel.:       +62 21 2296 2137

Email:     info@cticonsultant.com

Website: www.cticonsultant.com

© 2021 CTI Consultant. All Rights Reserved.

Search