Setiap hari kita diperhadapkan dengan berbagai peristiwa yang terjadi di luar kendali kita. Ada kalanya kejadian-kejadian tersebut yang membawa kerugian finansial kepada kita, misalnya: tertimpa musibah sakit yang mengharuskan kita ke dokter atau bahkan dirawat di rumah sakit yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit, atau mobil kita ditabrak dengan tidak sengaja sehingga kita harus ke bengkel untuk memperbaikinya, atau salah satu properti yang kita miliki mengalami kebakaran sehingga harus direnovasi atau dibangun kembali.
Kita semua menghadapi resiko kerugian finansial
Resiko kerugian finansial dapat dialihkan ke asuransi
Polis asuransi dikelola oleh profesional
Di Indonesia ada Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa yang masing-masing memiliki produk tersendiri kecuali Asuransi Kesehatan yang dapat diterbitkan oleh keduanya.
Berikut polis asuransi yang biasanya diterbitkan oleh Asuransi Umum
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh nasabah perihal asuransi
Silahkan menghubungi kami apabila Anda memiliki pertanyaan lain
Kesehatan adalah salah satu asset yang paling berharga bagi semua orang. Apabila seseorang ada dalam keadaan tidak sehat atau sakit, maka hal itu akan sangat mempengaruhi produktifitas dari orang tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, orang yang dalam keadaan sakit tidak dapat bekerja maupun beraktifitas secara normal.
Dalam hidup, kita selalu dihadapkan pada risiko yang dapat memengaruhi kesehatan baik dalam bentuk penyakit maupun kecelakaan. Risiko terjangkit penyakit maupun mengalami kecelakaan dapat terjadi di mana saja, kapan saja dan bagi siapa saja.
Apabila seseorang terjangkit penyakit ataupun mengalami kecelakaan, maka orang tersebut akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk menjalani proses perawatan hingga kondisi kesehatannya dapat pulih ke keadaan semula.
Resiko akan pengeluaran yang cukup besar yang tidak terduga ini dapat dialihkan ke polis asuransi kesehatan. Polis asuransi kesehatan akan menanggung biaya perawatan medis yang mungkin timbul akibat kecelakaan, penyakit, dan pembedahan.
a. Perawatan di Rumah Sakit jaringan
Untuk perawatan yang ditanggung polis, peserta dapat mendapatkan perawatan di rumah sakit jaringan dengan menunjukkan kartu peserta. Dan apabila ada biaya perawatan yang tidak ditanggung polis, maka peserta harus membayar biaya tersebut di rumah sakit pada saat akan meninggalkan rumah sakit.
b. Perawatan di Luar Rumah Sakit Jaringan
Peserta harus membayar biaya perawatan terlebih dahulu, kemudian mengirimkan formulir klaim beserta dokumen klaim lainnya ke asuransi untuk mendapatkan penggantian biaya perawatan. Dokumen klaim lengkap biasanya harus sudah diterima oleh asuransi dalam waktu 30 hari setelah perawatan.
Hal-hal yang umum dikecualikan dalam Asuransi Kecelakaan
1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya
2. Pengobatan alternatif seperti Ayurveda, Naturopati, Akupresur dan lainnya
3. Perawatan kosmetik
4. Rawat Jalan, Rawat Gigi, Persalinan, Kacamata kecuali disediakan asuransi sebagai manfaat tambahan dengan tambahan premi
5. Pemeriksaan kesehatan tanpa kondisi medis
6. Cedera akibat percobaan bunuh diri
7. Masa tunggu
8. Cedera akibat perang, HIV, cedera disengaja.
Pengecualian polis asuransi berbeda satu dengan yang lain.
Umumnya asuransi menyediakan formulir yang harus dilengkapi oleh peserta baik dalam bentuk kertas maupun formulir elektronik.
Apabila asuransi setuju untuk menanggung nasabah, maka invoice akan diterbitkan dan polis akan diterbitkan setelah pembayaran premi dilakukan oleh peserta.
Kartu peserta biasanya akan dikirimkan ke alamat peserta dalam waktu 14 hari kerja setelah premi diterima oleh asuransi.
Bagi pemiliki kendaraan bermotor, ada resiko kerugian yang dapat terjadi di luar kendali kita. Misalnya pencurian kendaran, kecelakaan lalu lintas, tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, kebakaran, tersambar petir, kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain, banjir, tertimpa pohon, gempa bumi, pemogokan, huru hara & kerusuhan, terorisme. Ada kalanya kita menabrak kendaraan atau properti orang lain dan kita dituntut untuk mengganti kerugian orang tersebut.
Risiko-resiko tersebut dapat terjadi bagi siapa saja. Dan apabila resiko ini terjadi, maka pemilik kendaraan akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mengganti kendaraan, memperbaiki kendaraan atau mengganti kerugian orang lain.
Resiko akan pengeluaran yang cukup besar yang tidak terduga ini dapat dialihkan ke polis asuransi kesehatan. Polis asuransi kendaraan akan menanggung biaya pembelian kendaraan hilang, biaya perbaikan kendaraan atau mengganti kerugian orang lain.
sebagian. Pemiliki kendaraan dapat menghubungi asuransi agar kendaraan dapat diperiksa untuk mendapatkan persetujuan perbaikan, atau kendaraan dapat dibawa ke salah satu bengkel yang bekerja sama dengan asuransi.
Bengkel akan memulai perbaikan kendaraan setelah menerima persetujuan perbaikan kendaraan dari asuransi.
Untuk perbaikan kendaraan, setiap satu kejadian kecelakaan, pemegang polis akan dikenakan resiko sendiri sejumlah Rp. 300.000.
Sementara untuk Pertanggungan Kerugian Total akan membutuhkan laporan dari Kepolisian. Asuransi akan memberikan penggantian apabila terjadi kerusakan total dimana kerugian yang terjadi lebih dari 75% dari harga mobil sebelum kecelakaan atau kehilangan kendaraan karena pencurian.
Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Hanya memberikan pertanggungan jika terjadi klaim pihak ketiga atau pertanggungjawaban hukum kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh mobil yang diasuransikan sebagai akibat risiko yang ditentukan dalam polis asuransi dalam bentuk kerusakan properti, biaya medis, cedera tubuh dan / atau kematian
1. Kendaraan dipakai untuk menarik/mendorong kendaraan lain, memberi pelajaran mengemudi, perlombaan, kecakapan/kecepatan, karnaval, pawai, kampanye ataupun unjuk rasa.
2. Kendaraan dipakai untuk melakukan tindak kejahatan
3. Penggelapan, penipuan, hipnotis
4. Perbuatan jahat tertanggung sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang disuruh tertanggung, orang yang seizin tertanggung.
5. Kelebihan muatan
6. Reaksi nuklir
7. Tindakan senggaja tertanggung
8. Kendaraan dikemudikan tanpa SIM yang sesuai, dalam pengaruh minuman keras, obat terlarang, melanggar lalu lintas.
9. Dijalankan secara paksa, dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
10. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain
11. Aus karena pemakaian, sifat kekurangan material, atau salah menggunakannya
12. STNK, BPKB, dan surat kendaraan lainnya
13. Tidak menanggung kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat getaran, berat kendaraan dan muatannya
14. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya
Setiap polis kemungkinan memiliki pengecualian yang berbeda antara polis yang satu dengan lainnya.
Batasan umur kendaraan yang dapat diterima adalah:
Pertanggungan All Risk / Komprehensive membatasi usia kendaraan maksimum 10 tahun, kendaraan di atas usia 5 tahun dikenakan minimum 5% premi tambahan.
Pertanggungan Total Loss Only membatasi usia kendaraan maksimum 15 tahun, kendaraan di atas 10 tahun dikenakan minimum 5% premi tambahan.
Asuransi biasanya menyediakan formulir aplikasi dalam bentuk kertas ataupun formulir elektronik untuk dilengkapi oleh peserta dengan menyertakan KTP/KITAS, STNK, Foto Kendaraan setiap sisi: depan, belakang, kiri, kanan, belakang kiri, belakang kanan, depan kiri, depan kanan, foto plat nomor rangka, foto dashboard.
Apabila asuransi setuju untuk menanggung kendaraan, maka invoice akan diterbitkan. Polis akan terbit setelah premi diterima oleh asuransi.
Kami bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kami membantu nasabah dalam memperoleh polis yang tepat dan membantu nasabah selama periode asuransi. Kami juga akan mengevaluasi polis sebelum masa perpanjangan dan menyampaikan kepada nasabah apabila diperlukan perubahan polis.
Alamat:
PT Cahaya Transformasi Indonesia
The Manhattan Square Building,
Mid Tower Lt. 12, Unit F,
Jl. TB Simatupang Kav 1-S,
Jakarta 12560, Indonesia
Tel.: +62 21 2296 2137
Email: info@cticonsultant.com
Website: www.cticonsultant.com